Informasi Layanan Sibisa

Akta Perkawinan - WNI
1. KTP Suami Wajib
2. KTP Istri Wajib
3. Surat Pemberkatan Dari Pemuka Agama Wajib
4. Akta Cerai bagi yang sudah pernah kawin
5. Kartu Keluarga Istri
6. Kartu Keluarga Suami Wajib
7. Pas Foto Gandeng ( 4x6 3 Lembar ) Dibawa pada Saat Sidang
8. Surat Keterangan Kematian Pasangan ( Bagi yang Cerai Mati )
9. Surat Rekomendasi Perkawinan ( Bagi Penduduk Luar Kota )
10. Surat Izin Atasan ( Bagi TNI/POLRI )
11. Surat Izin dari Orang Tua ( Bagi yang berumur dibawah 19 Tahun )
12. Surat Perjanjian Perkawinan ( Jika Ada )
13. KTP Saksi Pertama ( Umur 21 Tahu Keatas, Harus datang pada saat sidang )
14. KTP Saksi Kedua ( Umur 21 Tahu Keatas, Harus datang pada saat sidang )