Informasi Layanan Sibisa

Akta Perceraian Domisili Kota Medan
1. Putusan Pengadilan (Halaman Pertama) Wajib
2. Putusan Pengadilan (Halaman Terakhir) Wajib
3. Surat Pengantar Pengadilan untuk mengurus Akta Perceraian Wajib
4. KTP Asli Suami Wajib
5. KTP Asli Istri Wajib
6. Kartu Keluarga Suami Wajib
7. Kartu Keluarga Istri
8. Akta Perkawinan Penggugat Wajib
9. Apabila Dikuasakan, Surat Kuasa Pengadilan
10. Apabila Dikuasakan, KTP Kuasa Pengadilan